Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Menipis, Bisa Habis Pertengahan Oktober Bila Tidak Ada Pembatasan
Onix News, Balikpapan – PT Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina (Persero) mencatat kuota BBM jenis Pertalite tersisa 3,55 juta Kilo Liter (KL) sampai akhir Agustus 2022 dari yang ditetapkan tahun ini mencapai 23,05 juta KL.

Selain Pertalite, kuota BBM Solar Subsidi juga menipis, penyaluran Solar Subsidi sudah mencapai 10,9 juta KL dari yang ditetapkan sebesar 14,9 juta KL. Artinya, sisa kuota Solar Subsidi hanya tersisa 4 juta KL saja.
Maka bila dihitung, kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi sudah diambang kritis. Jika tidak ada pembatasan, diperkirakan kuotanya hanya akan cukup sampai pertengahan Oktober 2022 ini.
“Penyaluran Pertalite hingga bulan Agustus sudah mencapai 19,5 juta KL dari kuota 23,05 juta KL,” terang Corporate Secreatry Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (2/9/2022).
Irto juga membenarkan bahwa kuota Pertalite dan Solar Subsidi bisa habis pada pertengahan Oktober 2022 ini, jika tidak ada pengaturan dalam proses distribusinya. Kendati demikian, Irto mengatakan bahwa stok Pertalite dan Solar Subsidi masih dalam kondisi yang aman.
Tercatat, stok BBM nasional Pertalite ada di level 18 hari dan Solar Subsidi ada di level 20 hari. Dan PT Pertamina (Persero), menurut Irto, dipastikan terus beproduksi untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
Untuk menyikapi kuota Pertalite dan Solar Subsidi yang sedang sekarat ini, pemerintah berencana untuk menambah kuota, khususnya untuk penambahan Pertalite mencapai sekitar 5 sampai 6 juta KL dan tambahan kuota Solar Subsidi mencapai 2 juta KL.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Dirinya mengungkapkan, kebutuhan BBM jenis Pertalite pada tahun ini diperkirakan mencapai 29 juta KL dan Solar Subsidi mencapai 17 juta KL.
“Melihat trennya kemungkinan (penambahannya) sekitar 5-6 juta KL,” tandasnya pada pekan lalu, dikutip dari Kementerian ESDM, Jumat (2/9/2022).

Selain penambahan kuota, pemerintah dan Pertamina juga memiliki program pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi untuk lebih tepat sasaran dengan melakukan pendaftaran kendaraan melalui MyPertamina secara bertahap.
Nantinya, pembeli Pertalite dan Solar Subsidi akan dikriteriakan sesuai aturan yang berlaku, yakni melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dari informasi terakhir yang diperoleh, hanya kendaraan dengan spesifikasi mesin di bawah 1.400 cc dan motor 250 cc yang masih berhak menggunakan Pertalite.