KPU RI Ternyata Terbitkan Dua Surat Sakti, Asa Bacaleg Partai Buruh Berebut Kursi Parlemen Hidup Kembali
Onix News, Balikpapan – Partai Buruh yang sebelumnya Sempat dinyatakan tidak akan memiliki Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Balikpapan di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, akhirnya bisa menghela nafas lega.
Angin segar tersebut berhembus pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor 476/PL.01.04-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023, tepat satu hari sebelum penyerahan dokumen pendaftaran Bacaleg ditutup, yang isinya, memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap menerima pengajuan Bacaleg Partai Politik (Parpol) yang mengalami kendala dalam proses input data pada Silon.
Syaratnya, Parpol harus telah menyerahkan formulir model B pengajuan Parpol dan formulir model B daftar Bacalon dalam bentuk fisik dan digital di hari terakhir pendaftaran. Selain itu, Parpol masih diberikan waktu untuk melengkapi unggahan data ke dalam Silon dalam 2×24 jam.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, saat ditemui oleh Onix News di ruang kerjanya, Jumat (19/5/2023) siang. “Jadi, Parpol yang dokumennya lengkap tapi terkendala Silon, itu masih diberikan waktu 2×24 jam,” ujarnya.
Dan setelah itu, masih diperkuat lagi dengan surat KPU RI kedua pada Rabu (17/5/2023) bernomor 495/PL.01.4.SD/05/2023 yang substansinya masih mirip dengan surat sebelumnya, dengan penambahan redaksi “terkendala Silon dan kendala lainnya” plus penambahan tenggat menjadi 5×24 jam.
“Tanggal 18 kemarin, Partai Buruh dengan segala kesusahannya, bisa menyelesaikannya, berkasnya sudah lengkap dan sudah diunggah ke Silon,” imbuh Thoha.
Dengan demikian, Parpol yang sudah menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU Balikpapan kini berjumlah 17 Parpol dari 18 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, Partai Buruh memang sempat terkendala dokumen yang belum terunggah di Silon. “Ketika itu memang menurut Partai Buruh memang ada kendala dalam proses penginputan,” kata Dedi, Jumat (19/5/2023).
Akhirnya pada saat itu, setelah melewati pukul 23:59 Wita, waktu yang telah ditetapkan KPU sebagai batas akhir penyerahan dokumen pendaftaran, Partai Buruh gagal melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Sampai akhirnya KPU RI menerbitkan surat dispensasi bagi Parpol yang terkendala.
“Dari sudut pandang Bawaslu sendiri tidak ada yang terlanggar dalam hal ini. KPU sudah melaksanakan proses tahapan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang sudah sesuai,” urainya.
Dedi beralasan, dengan adanya surat dari KPU RI maka KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib mengikuti arahan itu.