KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi Pada 18 Parpol, Berfokus Pada Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol
Onix News, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan melakukan sosialisasi seputar Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, terhadap sejumlah partai politik, Minggu (31/7/2022).

18 partai politik yang sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hadir dalam sosialisasi yang digelar di Kantor KPU Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk mengimplementasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di KPU tingkat kabupaten/kota. Hal ini dipandang sangat penting dilakukan kendati digelar di akhir pekan yang notabene bukan jam kantor.
“Artinya, malam pun kita stay untuk mendampingi,” cetusnya.
Sosialisasi itu sendiri, kata Noor Thoha, terfokus pada pembahasan mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka mengejar waktu, mengingat tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, akan digelar mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
“Kita mengejar tanggal 1, alasannya, bagaimana mungkin partai politik melakukan pendaftaran sementara belum pernah mendapatkan sosialisasi, maka mau tidak mau sebelum tanggal 1 kita lakukan,” ujar Thoha.

Dirinya menyebutkan, meskipun agenda pemilihan dikhususkan bagi anggota DPR RI, KPU dinilai perlu untuk melakukan sosialisi terhadap kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota. Dimana menurutnya, kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan garda terdepan dalam menyiapkan keanggotaan.
“Makanya mereka harus tau, syarat apa yang disampaikan ketika seseorang akan direkrut menjadi anggota parpol,” ungkapnya.