KPPU Pantau Pasar Tradisional, Harga Ayam Masih Melambung Di Luar Kewajaran

Onix News, Balikpapan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V melakukan pemantauan harga bahan pokok khususnya daging ayam di Pasar Tradisional dan Ritel Modern Balikpapan.

Kegiatan pemantauan dilakukan untuk mengetahui ketersediaan pasokan, pergerakan harga, serta mengantisipasi potensi praktek anti persaingan dalam pembentukan harga komoditas.

Kegiatan pemantauan ini dilakukan karena sekitar 10 hari terakhir harga daging ayam melonjak cukup tinggi di Pasar Tradisional, khususnya di Balikpapan.

Di pasar tradisional, harga ayam mencapai Rp 65.000 per ekor untuk ayam hidup dengan berat sekitar 1,7 kg, dari biasanya sekitar Rp 55.000 per ekor dengan berat sekitar 2 kg.

Salah seorang pedagang di Pasar Klandasan mengaku, biasanya setiap hari mampu menjual sampai 100 ekor per hari. Tetapi sejak harga melonjak hanya mampu menjual paling banyak 70 ekor per hari. Disamping itu, dirinya juga mengurangi pengambilan berat ayam hidup dari broker yang biasanya lebih dari 2 kg per ekor menjadi paling besar 1,7 kg per ekor.

Menurut Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Zamroni, antara tanggal 20 April hingga 10 Mei 2022, distribusi Day Old Chicken (DOC) dari perusahaan pembibitan tidak masuk kepada peternak ayam. Alhasil produksi ayam potong di tingkat peternak berkurang sehingga harga daging ayam ditingkat konsumen lebih tinggi dari biasanya. Permasalahan yang sama terjadi juga di seluruh Indonesia, rata-rata harga daging ayam mengalami lonjakan.

“Produsen menjual ayam hidup Rp 31.000 per Kg, dan kami menduga kenaikan harga ayam terjadi dikarenakan pedagang mengetahui stok kurang di tingkat produsen sehingga pedagang mengambil kesempatan untuk menaikan harga daging ayamayam,” tukas Zamroni.

KPPU Kanwil V juga meminta keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur. Dan hasilnya ditemukan adanya ketidakcermatan breeding farm dalam memprediksi permintaan DOC sehingga distribusi kepada peternak berkurang.

Selain itu, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Samarinda menyampaikan pada saat 1-2 minggu sebelum dan setelah Idul Fitri, biasanya peternak tidak memasukkan DOC ke kandang. Hal ini menyebabkan siklus pembesaran DOC menjadi ayam potong terhenti, dan berdampak pada pasokan ayam potong yang menjadi berkurang.

KPPU sendiri tercatat pernah menangani Perkara dan memutus Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.

Dari hasil putusan itu, terdapat 12 perusahaan dalam praktek kartel ayam yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999. Pelaku usaha tersebut telah diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock). Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan yang dilakukan oleh para breeding farm.

Sebagaimana diketahui, afkir dini induk ayam yang dilakukan para pelaku usaha, secara langsung merugikan peternak ayam skala kecil karena harga bibit ayam jadi mahal. Namun, secara tidak langsung juga merugikan konsumen karena harga daging ayam di pasaran turut terkerek naik.

KPPU Kanwil V akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap kenaikan harga daging ayam yang eksesif, termasuk distribusinya sehingga tidak berpotensi terjadinya praktek kartel pada komoditas ayam potong.