Konser Musik Rosa dan Tulus, Satgas Covid Ajukan Sejumlah Syarat
Onix News, Balikpapan – Dua tahun sudah Kota Balikpapan mengalami “kekeringan” hiburan konser musik akibat berkecamuknya pandemi Covid-19. Setelah pandemi menunjukkan grafik melandai, warga Kota Balikpapan mendapat angin segar dengan disuguhkan dua konser musik sekaligus di bulan Juni dan Juli.
Rencananya diva kondang tanah air, Rosa akan menghibur warga Balikpapan pada tanggal 11 Juni 2022 di Lapangan Tennis Indoor, serta penyanyi bertalenta, Tulus yang akan tampil pada tanggal 8 Juli 2022 di BSCC Dome.
Ketua Bidang Hukum dan Penegakan Disipilin Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengaku pihaknya telah menerima permohonan penyelenggaraan konser musik di tanggal tersebut dan sudah memberikan masukan-masukan kepada panitia penyelenggara acara.
“Kami di posko ada menerima permohonan dari masyarakat Balikpapan dengan target penonton ribuan,” ujar Zulkifli, Senin (6/6).
Zulkifli mengatakan, sesuai Instrukai Mendagri Nomor 27 tahun 2022 memang memungkinkan diberikannya rekomendasi penyelenggaraan kegiatan konser seni dan budaya.
“Karena PPKM kita di level I maka diperbolehkan penonton 100 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan,” tuturnya.
Namun mengingat ini merupakan perhelatan konser musik perdana di Balikpapan, Zulkifli juga menegaskan syarat protokol kesehatan yang ketat, diantaranya adalah penonton diwajibkan sudah menerima vaksin dosis ke-tiga atau booster.
“Pertama wajib masker di dalam tempat acara, kemudian diwajibkan minimal vaksin dosis ke-dua plus antigen atau PCR dengan hasil negatif,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Balikpapan.
Dirinya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dengan menggelar tes acak antigen di tempat acara dan vaksinasi booster.
“Jadi nanti di tempat acara silakan sekalian booster bagi yang belum melakukan vaksin dosis ke-tiga,” tambahnya.
Zulkifli mengingatkan kepada panitia untuk berkomunikasi dengan aparat keamanan terkait ijin keramaian, karena acara skala besar semacam ini melibatkan ribuan orang.
“Yang tak kalah penting, jangan lupa juga bagi panitia penyelenggara untuk menunaikan kewajiban porporasi atau pajak hiburan ke Dinas Pendapatan Daerah. Karena ini ada kewajiban pajak daerah,” ujar Zulkifli mengingatkan.
Zulkifli menambahkan bahwa persyaratan ini juga berlaku bagi penyelenggaraan pertandingan olahraga seperti sepakbola.