Komplotan Penjarah Gudang Diringkus Polisi, Satu Gudang Dijarah 15 Kali

Onix News, Balikpapan – Komplotan pembobol gudang, yang beraksi di salah satu gudang, di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan, berhasil ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal, Polresta Balikpapan, Senin (9/5) pekan lalu.

Selain menangkap para pelaku pencurian, polisi juga membekuk penadah hasil barang curian. Seluruh pelaku yang digelandang petugas ke Mako Polresta Balikpapan totalnya sebanyak 19 orang.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Thirdy Hadmiarso mengatakan, dari 19 orang yang ditangkap, sepuluh di antaranya merupakan pencuri sementara sembilan sisanya merupakan penadah barang curian.

“Satu penadah dan tiga pencuri statusnya masih DPO,” kata Thirdy saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (17/5) sore.

Barang-barang yang dicuri para pelaku di gudang milik korban berinisial IY tersebut merupakan bahan-bahan bangunan. Para pelaku mencuri barang-barang di gudang itu sebanyak 15 kali hingga membuat korbannya menderita kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Kapolresta Balikpapan Kombes Polisi Thirdy Hadmiarso mengatakan tindak pencurian itu pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial AN (27). Pelaku dengan mudahnya membobol gudang berisikan bahan bangunan itu lantaran tidak ada menjaga.

Setelah sukses melakukan pencurian pertama, AN datang kembali ke gudang dengan membawa teman-temannya. Secara bersama-sama mereka menguras habis bahan-bahan bangunan di gudang tersebut. “Awalnya AN pergi mengamati situasi gudang. Setelah memastikan aman, ia lalu kembali ke gudang dengan membawa rekannya secara bergantian,” kata Thirdy.

Korban yang menyadari barang-barang di dalam gudang hilang, lantas pergi melapor ke Polresta Balikpapan. “Kami lakukan penyelidikan dan mendapati truk yang dicurigai digunakan para pelaku untuk mencuri barang-barang milik korban. Dari hasil penyelidikan ini kami tangkap sebanyak 10 pelaku,” terangnya.

Para pelaku yang ditangkap petugas itu masing-masing berinisial AN (27) dan RS (41) sebagai otak kejahatan. Kemudian HT (44) pemilik pikap, serta AR (46), YA (20), MR (41), MA (40) FS (34), AT (28), AF (40).

“Dari 10 orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih lakukan pengejaran tiga orang lainnya, dan sudah kami beri status DPO,” ucapnya. Ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran polisi itu masing-masing berinisial RU, IH, dan MA.

Untuk mengangkut barang hasil curian, para tersangka membawa pikap dan truk. Informasinya, setiap menyewa truk mereka membayar Rp 350 ribu. Barang hasil pencurian kemudian dijual ke sejumlah penadah yang ada di Balikpapan.

Selain menangkap belasan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri. Di antaranya kerangka bangunan dari besi, ulin, mesin genset, mesin las, dan beberapa material lainnya.

Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.