Komisi III DPRD Balikpapan Nilai Pengawasan Terhadap Grand City Lemah, Banyak Kewajiban Belum Tertunai Sejak 2015

Onix news, Balikpapan – Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengembang Perumahan Grand City dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, di ruang Komisi III kantor DPRD Balikpapan, Senin (17/07/2023).

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri mengatakan RDP tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil sidak di Perumahan Grand City beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan RDP ini merupakan kilas balik pelanggaran Perumahan Grand City, yang dinilai tidak serius saat membangun Food Center karena tidak sekaligus mendirikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.

“Food Center itu sudah setahun lebih operasi tapi belum ada IPAL Komunalnya, jadi kesepakatan kami akan kami tutup dulu Food Centernya. Selain itu, Grand City Food Center juga mengubah site plan yang dibangun di atas lahan seluas satu hektar,” beber Alwi.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut termasuk pelanggaran karena mengubah site plan, sedangkan bendali yang keberadaannya penting justru belum diselesaikan. Grand City telah berdiri dari tahun 2015 namun masih banyak kewajiban pihak Grand City yang belum dilaksanakan.

“Bendalinya saja belum kelar-kelar sampai sekarang baru 70 persen, mestinya mereka siapin dulu semua fasilitasnya. Kesalahan fatalnya lagi itu perubahan site plan karena dalam undang-undang itu tidak boleh,” terangnya.

Ia menilai ada kemungkinan pembiaran yang terjadi karena pengawasan yang lemah dan lalai dari dinas terkait.

“Jadi saya minta DLH harus tegas menutup kegiatan Food Center itu sampai mereka sudah mempunyai IPAL Komunal,” tutupnya.