Komisi II DPRD Balikpapan Dorong Pemkot Buat Regulasi Usaha Pom Mini
Onix news, Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan di ruang rapat gabungan kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (09/10/2023).
Kedatangan APEM Balikpapan Kalimantan tersebut merupakan buntut dari penertiban sejumlah Pom Mini yang dilakukan pihak Satpol PP beberapa waktu lalu di Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufk Qul Rahman menyampaikan bahwa sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku, keberadaan pom mini sebenarnya melanggar aturan.
Namun begitu, Taufik melanjutkan, perlu dipertimbangkan usaha pom mini sebenarnya juga membantu masyarakat mendapatkan BBM tanpa harus antre panjang di SPBU.
“Sehingga kami dari Komisi II, memohon kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan,” ujar Taufik.
Selanjutnya, akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, melalui komunitas APEM.
“Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengaku, para pemilik usaha pom mini diwajibkan untuk menyediakan alat keselamatan berupa alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir.
“Kami masih menunggu regulasi yang akan dibuat dan akan dikoordinasikan dengan OPD lain, termasuk juga dengan BP Migas. Karena memang ada aturan main dari pusat yang memperbolehkan. Untuk di daerah juga ada aturan untuk mengatur, tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk kegiatan jual beli,” terang Boedi.
Boedi mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan jumlah penjualnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol.
Ia juga menambahkan akan ada surat edaran atau perwali yang mengatur keberadaan pom mini, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD.
Sementara itu, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan Harianto berharap peraturan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan segera diterbitkan agar para pemilik usaha dapat melanjutkan usahanya dengan nyaman dan pom mini yang ada di kota Balikpapan tidak terus bertambah semakin banyak.
“Kalau dibiarkan bisa tembus ribuan di kota Balikpapan ini karena gampangnya beli secara online. Saat ini memang belum jelas tapi kita sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota,” jelas Harianto.
Saat ini pengusaha pom mini diperbolehkan kembali berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan mempersiapkan alat safety seperti apar atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau percikan api.
“Untuk aturannya saat ini memang baru dibicarakan mungkin nanti ada rapat tersendiri oleh bapak-bapak dewan atau legislatif lainnya, kita tunggu saja atau begitu supaya kita lebih tenang usahanya,” tutupnya