Komisi I DPRD Balikpapan Pertanyakan Izin Algaka Caleg Diluar Masa Kampanye
Onix news, Balikpapan – Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah mengusulkan agar aturan mekanisme pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) diperjelas. Hal ini karena melihat di sejumlah daerah selain Balikpapan masih diperkenankan memasang Algaka dengan izin dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Kami komisi I mau rapat kembali, jangan sampai spanduk atau baliho ada tulisanya Caleg lalu kemudian dicabut. Bahkan dalam hal ini Kesbangpol juga turut mempertanyakan, tolong agar jangan mencabut itu selama mereka berizin,” kata Laisa, Selasa (08/08/2023).
Laisa menerangkan, saat memasang algaka pada momen pelaksanaan HUT RI sebaiknya tidak memberi keterangan caleg, namun di daerah lain masih memperkenankan hal tersebut.
“Artinya Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di Balikpapan tidak memperkenankan karena mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebenarnya dalam peraturan Wali kota itu, yang gak boleh memasang Algaka di jalan protokol,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa dari pemantauannya saat ini masih banyak Algaka bertuliskan Caleg DPRD Kota dan Provinsi Kaltim yang tidak dicabut Satpol PP. Sehingga ia pun mempertanyakan kejelasan izin pemasangan Algaka bertuliskan Caleg ketika belum masa kampanye.
“Harusnya bisa dong, jangan dibeda -bedakan dan tebang pilih. Kami akan pertanyakan ini. Intinya boleh atau tidak jika mereka berbayar. Jika memang tidak boleh menyebutkan caleg harus semua disamakan. Apakah itu mereka diganti oleh tokoh masyarakat atau lain sebagainya. Komisi I akan mempertanyakan hal ini,” tegasnya.