Komisi I DPRD Balikpapan Dorong Pengembang Percepat Pengurusan Sertifikat Warga Perumahan Daksa
Onix news, Balikpapan – Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean menyampaikan pihaknya menerima aduan ratusan warga Perumahan Daksa terkait sertifikat dari pihak pengembang PT Daksa Kalimantan Putra yang belum diterima, padahal rumah telah dibayar lunas.
“Jadi warga yang tinggal di perumahan Daksa belum menerima sertifikat dari pihak pengembang, padahal warga sudah mencicil hingga lunas,” kata Simon saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (12/09/2023).
Ia menjelaskan, bahwa ternyata sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) milik pengembang sudah mati. Sehingga pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan. Namun, pihaknya telah meminta kepada pihak pengembang untuk memperpanjang sertifikat HGB perumahan tersebut.
“Nanti setelah pengembang memperpanjang sertifikat HGB-nya baru lah pihak pengembang akan memecah sertifikatnya, kemudian diserahkan ke warga,” ujarnya.
Dalam kasus ini ada sebanyak 150 orang warga yang meminta haknya atas sertifikat tersebut, sehingga Komisi I DPRD Balikpapan mendorong agar pengurusan sertifikat dipercepat. Namun bukan hanya sertifikat HGB saja yang belum diperpanjang, rupanya pihak pengembang juga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini pengembang baru mau perpanjang sertifikat HGB-nya dan membayar tunggakan pajak PBB-nya. Setelah itu baru sertifikat akan dipecah dan dibagikan ke warga perumahan daksa,” tutupnya.