Kini DPMPTSP Balikpapan Layani Pengurusan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
Onix News, Balikpapan – Demi mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga melayani pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan dokter gigi.
Layanan baru ini menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) terkait pemanfaatan data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter dan dokter gigi, pada Senin (26/06/2023) lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan
adanya kerjasama ini memberi kemudahan dalam mengurus STR, sehingga dokter akan lebih cepat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini tahapan yang harus dilalui, yakni dokter harus mengurus STR lebih dulu sendiri. Kemudian setelah STR rampung, lanjut mengurus surat izin praktik. Namun, sekarang izin praktik ada di DPMPTSP. Bukan lagi di DKK Balikpapan.
“Nanti DPMPTSP bisa mengakses langsung dengan KKI untuk cek. Misalnya, memastikan data dokter yang mengurus surat izin praktik. Sehingga melalui kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan KKI membuat DPMPTSP punya akses langsung terhadap data,” terang Dio, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, dokter dalam mengurus izin dilakukan secara perorangan. Namun, semua pengurusan telah menggunakan sistem, tidak lagi tatap muka. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pelayanan publik.
Diketahui jumlah dokter keseluruhan di Balikpapan sudah cukup. Hanya saja penempatan atau distribusi dokter yang masih kurang tepat.
“Banyak di rumah sakit karena mereka juga ingin ambil spesialis. Rata-rata yang mau sekolah lagi kerja di rumah sakit. Itu membuat jumlah dokter yang berada di puskesmas statusnya cukup, tidak kekurangan melainkan pas-pasan. Akibat distribusi yang masih kurang tepat. Jadi, saat ada dokter yang mau cuti kami relokasi pinjam dari puskesmas sekitar untuk backup,” tutupnya.