Khusus Perkara Pidana, Pengadilan Negeri Balikpapan Belum Terapkan Sidang Tatap Muka

Onix News, Balikpapan – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan saat ini sudah mulai menerapkan proses persidangan offline atau tatap muka dengan pihak berperkara, akan tetapi tidak berlaku pada perkara pidana.

Humas PN Balikpapan, Arief Wicaksono mengatakan berbeda dengan perkara pidana yang masih menerapkan persidangan dengan cara mekanisme daring.

“Untuk perkara pidana khusus terdakwa masih di Rutan karena masih memakai daring khusus terdakwa. Namun untuk Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum hadir di persidangan karena SOP dari rutan atau LP masih menyesuaikan kondisi yang dulu,” katanya.

Persidangan tatap muka tersebut sudah dijalani sejak penurunan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan serta melihat situasi nasional.

“Sejak ada penurunan level di Kota Balikpapan serta situasi nasional kami menyesuaikan. Kami sejak dulu kan biasa offline jadi tidak ada permasalahan,”paparnya.

Namun dia mengakui bahwa kendala teknik justru terjadi ketika penerapan sidang secara daring. Dikarenakan kerap terjadi masalah teknis pada saat proses persidangan.

“Berbeda dengan daring yang banyak permasalahan karena signal naik turun itu jadi kendala karena pertanyaan berulang-ulang malah lebih menguntungkan offline,”tuturnya.

Dia menambahkan tidak ada peningkatan signifikan jumlah perkara yang disidangkan bila berbicara jumlah.”Untuk sehari hakim bersidang 20 berkas baik perdata maupun pidana jadi tidak ada kenaikan kasus biasa saja,” tutupnya.