Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Tekankan Syarat Algaka yang Boleh Dipasang Sebelum Masa Kampanye
Onix news, Balikpapan – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah mengungkapkan Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang untuk ditampilkan ke publik setelah Daftar Calon Tetap (DCT) hingga 27 November 2023.
“Kalau mau ikuti aturan sebenarnya APK itu dilarang, tapi itu masih ada kompromi diskusi alternatif lagi dari tim Pemilu. Terdiri dari, KPU, Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP. Apa yang menjadi persoalan, sebenarnya boleh memasang. Tapi ada syaratnya,” terang Laisa di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (07/11/2023).
Laisa menyebut syarat yang dimaksud tersebut diantaranya yaitu tidak tertera nomor parpol, nomor urut caleg, nomor coblos dan dalam gambar tersebut ada tercoblos paku.
“Itu saja yang tidak boleh dalam APK yang kini kian marak dipasang. Jadi kesimpulannya, masih menunggu rapat tim, kemudian penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP,” ungkapnya.
Ia menekankan selain syarat yang disebutkan, reklame yang dipajang tidak boleh bersifat mengajak untuk memilih calon tersebut.
“Kalau ucapan selamat atau peringatan reklame itu masih diperbolehkan. Kalau sifatnya imbauan boleh,” tambahnya.
Untuk diketahui masa kampanye dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk menjaga kondusifitas, sportifitas dan estetika Kota Balikpapan sebelum waktu tersebut APK akan dilepas Satpol PP Balikpapan. Terutama beberapa APK yang terpasang berani menunjukan ajakan mencoblos.