Kenaikan 11 Persen Tarif Angkutan Penyeberangan Tidak Sesuai Harapan Pengusaha, Rahmad Mas’ud: Harus Disikapi Dengan Bijaksana
Onix News, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud turut berikan pendapatnya mengenai rencana pemerintah pusat menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen. Menurutnya walaupun hasilnya tidak sesuai seperti keinginan para pengusaha, hal ini harus disikapi dengan bijaksana.
“Saya juga merasakan hal yang sama, tentu mereka (pengusaha angkutan) ingin pemerintah ini pro ke pengusaha. Karena tak bisa dipungkiri mereka juga ikut berkontribusi membangkitkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga berharap (pemerintah) lebih peka terhadap penyesuaian harga tarif penyeberangan,” ujar Rahmad Mas’ud, Selasa (18/10/2022).
Di sisi lain, Rahmad mengingatkan pengusaha penyeberangan agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa, lebih memprioritaskan pada keselamatan.
“Saya berharap teman-teman pengusaha juga menyiapkan armadanya dilengkapi dengan safety yang sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” harapnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.
Pengusaha angkutan penyeberangan menganggap keputusan pemerintah itu tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Kamis (13/10/2022) mengatakan jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak kunjung mendapatkan tanggapan dari pemerintah,” katanya.
Dia mengatakan, kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022, dinilai jauh dari harapan bila dibandingkan dengan jumlah yang diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.
“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.
Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai yakni 43 persen. Pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen namun pemerintah hanya menetapkan kenaikan 11 persen saja.
“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa meng-cover standar keselamatan dan kenyamanan,” jelasnya.
Pihak pengusaha, lanjut Khoiri, sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.
“Proses penetapan KM 184 tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan,” imbuhnya.
Keputusan KM 184 tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang seharusnya berlaku mulai 19 September 2022, tetapi diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi sebelumnya.