Kemenag Balikpapan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, 3kg Beras Atau Rp39 ribu-Rp45 ribu
Onix news, Balikpapan – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 M sebesar 3 Kilogram per jiwa.
Keputusan besaran Zakat Fitrah tersebut diambil berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, dan ketentuan yang diputuskan lewat rapat koordinasi penetapan kadar nilai zakat fitrah dan fidyah oleh Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan dan Perwakilan Lembaga Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan Islam terkait pada Jumat (10/03/2023).
Besaran yang telah ditentukan diedarkan melalui surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Kota Balikpapan Tahun 1444 H/ 2023 M.
Dalam edaran yang diterima Onix news, untuk nilai zakat fitrah 3 Kilogram per jiwa, sedangkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang seharga beras tertinggi sebesar Rp 45.000 per jiwa dan harga beras terendah sebesar 39.000 per jiwa.
Untuk pembayaran fidyah berupa makanan pokok sebesar 1 Mudh atau setara 700 gram beras ditambah lauk pauk per hari untuk 3 kali konsumsi. Sementara pembayaran fodyah dengan nilai uang untuk kategori 1 sebesar Rp 60.000 per hari per jiwa, kategori 2 sebesar Rp 36.000 per hari per jiwa.