Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Bagaimana Nasib Program Iuran Gratis Pemkot Balikpapan

Onix News, Balikpapan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan rencana penghapusan sistem kelas untuk rawat inap dalam layanan BPJS Kesehatan di bulan Juli 2022. Baik kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 akan digabung menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tarif iuran yang menyesuaikan besaran nominal gaji.

Pihak BPJS sendiri belum memberikan rincian detail mengingat saat ini masih menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Untuk saat ini pihak BPJS Kesehatan masih melakukan simulasi perhitungan iuran, yang bertujuan untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugianto menegaskan belum akan menerapkan aturan tersebut di tanggal 1 Juli nanti. Dirinya mengaku belum ada arahan dari pimpinan, dan selain itu belum ada agenda sosialisasi.

“Tanggal 1 Juli nanti di Balikpapan belum memberlakukan aturan tersebut. Itu baru statement dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Nanti itu ada rumah sakit vertikal dan rumah sakit milik Kemenkes untuk keperluan uji coba. Dikarenakan di Balikpapan tidak ada rumah sakit vertikal, jadi uji coba saja dulu,” ujar Sugianto, Jumat (10/6).

Termasuk penyesuaian iuran peserta, Sugianto mengatakan bahwa hal tersebut belum disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan pusat.

Menurutnya statement dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tersebut masih bersifat pernyataan dasar. Walaupun Sugianto mengaku pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan pemerintah kota bila aturan tersebut benar-benar diterapkan.

“Intinya setiap terjadi perubahan peraturan pasti akan ada yang namanya sosialisasi lebih dulu. Ini kan tidak sampai sebulan tiba-tiba tanggal 1 Juli diterapkan, pasti tidak bisa begitu,” urainya.

Sugianto juga mengatakan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), bahwa pihaknya sedang menunggu regulasi dari DJSN.

Bila benar diterapkan wacana penghapusan kelas pastinya akan berdampak pada program iuran gratis kelas 3 yang telah dijalankan Pemerintah Kota Balikpapan.

Maka dipastikan BPJS Kesehatan Balikpapan akan berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan terkait skema penerapan programnya jika penghapusan kelas benar-benar diterapkan nantinya.

“Kami masih belum tahu berapa besaran iurannya, jadi belum bisa berasumsi seperti apa nantinya,” tutup Sugianto.