Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nanobubble
Onix News, Balikpapan-Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Plasma Nanobubble untuk pengolahan instalasi air Tirta Manuntung senilai Rp 6,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Balikpapan melalui Kasipidsus Kejari Balikpapan Rudi Sutanta di kantornya pada Jumat (19/5/2023).
“Alhamdulillah, terakhir update pada hari Kamis kemarin 11 Mei 2023 setelah dilakukan gelar perkara yang diikuti oleh para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan tim penyidik,” kata Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara pihaknya memutuskan untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Tindak lanjut dari ekspos tersebut, kami memutuskan untuk menetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan terkait pihaknya baru bisa menetapkan tersangka dikarenakan beberapa hal diantaranya berkaitan dengan saksi yang berasal dari luar Balikpapan.
“Namun demikian ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan alamat atau domisilinya ada di Jakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli sudah dilaksanakan di akhir tahun 2022.
“Bahkan di November 2022 kita sudah mengajukan permohonan untuk penghitungan kerugian keuangan negara kepada pihak BPKP perwakilan provinsi Kaltim,” jelas Rudi.
Namun karena ada sesuatu hal, sehingga tim yang ditugaskan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru bisa diturunkan untuk melakukan klarifikasi sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara hingga akhirnya pihaknya bisa menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPKP Kaltim, Hasoloan Manalu menyampaikan bahwa hasil audit juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan belum lama ini.
Hasoloan juga memastikan adanya indikasi kerugian negara pada proyek pengadaan nano bubble ini.
“Tentu ada (kerugian negara), tapi soal informasi nilai kerugian nanti bisa ditanyakan ke penyidik. Laporan sudah kami sampaikan ke penyidik,” kata Hasoloan, pada Selasa (16/5/2023) yang lalu.