Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Onix News, Balikpapan – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka tersebut yakni, AHL selaku Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), dengan alasan tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan serta masih memakai hasil verifikasi tahun 2020.
Yang kedua, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel). Yang bersangkutan ditersangkakan karena tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan, serta mengabaikan keamanan dengan mencetak 42.000 lembar tiket padahal kapasitas stadion harusnya 38.000.
Kemudian tersangka berikutnya yaitu, SS selaku security officer. Dirinya dianggap bersalah karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Selanjutnya, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Selain itu, masih dari jajaran kepolisian, yakni H, anggota Brimob Polda Jatim yang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Tersangka ke-enam yaitu BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang. Ia dianggap bersalah karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.