Kanwil DJP Kaltimtara Rilis Kinerja Perpajakan Sepanjang Tahun 2022
Onix News, Balikpapan – Sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan para awak media Kaltimtara, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Media Gathering
Tahun 2022 secara langsung dengan mengundang 13 media cetak, tayang, dan daring di
Kaltimtara Co-working Space, Kanwil DJP Kaltimtara, Kamis, 15 Desember 2022.

Dengan mengusung tema “Harmoni Sinergi Prestasi”, kegiatan kali ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Sihaboedin Effendy dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Windu Kumoro.
Tujuan dari Media Gathering ini adalah untuk meningkatkan hubungan profesional antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan kalangan media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta
memberikan informasi perpajakan selama 2022 kepada awak media.
Adapun pokok bahasan dalam Media Gathering kali ini adalah
Capaian Realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara. Total ada 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang sudah mengikuti program ini.
Program tersebut merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Selain itu juga ada Perubahan NIK menjadi NPWP, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP), pemerintah memberlakukan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak baik pribadi, badan, maupun wajib pajak badan cabang. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, NPWP akan menyesuaikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id
dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing.
Sedangkan untuk Realisasi Penegakan Hukum
selama tahun 2022 ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan
barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri terhadap 3 (tiga) wajib pajak.
Per 13 Desember 2022 ini, sebagai upaya penegakan hukum Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan pemblokiran terhadap 517 rekening milik wajib pajak, pencegahan penanggung pajak ke luar negeri terhadap 9 orang penanggung pajak, dan penjualan barang sitaan
terhadap 84 barang sitaan.
Tahun 2022, Kanwil DJP Kaltimtara berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB). Predikat ini juga diraih oleh 8 unit vertikal yang ada dilingkungan Kanwil DJP Kaltimtara, yaitu
KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Samarinda Ilir, KPP Pratama Tarakan, KPP Pratama Bontang, KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Tenggarong, KPP Pratama Tanjung Redeb, dan KPP Pratama Samarinda Ulu.
Kegiatan Media Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan pemerintah selama tahun 2022 ini dan meningkatkan kesadaran pajak serta peran aktif seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak dalam ikut mengamankan penerimaan negara melalui pembayaran pajak. (Rie)