Kantor Imigrasi Balikpapan Siapkan Layanan Prima Bagi Calon Jemaah Haji

Onix News, Balikpapan – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 berdasarkan keputusan pemerintah Arab Saudi yang membolehkan kembali pelaksanaan haji, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Implementasi Aturan Pelayanan Keimigrasian dan Dokumen Kependudukan Bagi Jemaah Calon Haji/Umrah, setelah sebelumnya terhambat karena pandemi Covid-19 yang berkecamuk.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menyebutkan sosialisasi ini sebagai implementasi tentang Keimigrasian, selain itu juga sebagai komitmen Kanim Balikpapan menghadirkan layanan prima bagi jemaah calon haji, mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan imigrasi sebelum diberangkatkan ke tanah suci.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah informasi bagi peserta dan bagi kami petugas imigrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi jemaah calon haji,” ujarnya, Selasa (24/5).

Hadir dalam kesempatan ini sejumlah narasumber diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Ibrahim Palino, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi serta Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Balikpapan Ferizal.

Sosialisasi yang diisi dengan pemaparan terkait layanan jemaah calon haji, diantaranya pemberian surat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor, perbaikan dan perubahan nama pada dokumen kependudukan, tata cara mengajukan penetapan pengadilan, hingga layanan eazy passport bagi jemaah calon haji.

Sejumlah perwakilan jemaah calon haji/umrah dan biro travel perjalanan haji/umrah juga ikut dalam kegiatan ini.