Jual Beli Emas Tidak Dikenakan Pajak, Momen Tepat Beli Emas
Balikpapan-Masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi dengan adanya peraturan pemerintah yang memberlakukan pengenaan pajak bagi yang ingin berinvestasi atau bertransaksi emas, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPn.
Pada awalnya pemerintah melalui kementerian keuangan mengenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk emas sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,90 persen bagi non NPWP.
Menurut Kepala Cabang Butik Emas Logam Mulia (BELM) Balikpapan, Setyo Ardy Putro mengatakan sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu transaksi jual beli emas sudah tidak dikenakan pajak lagi.

“Jika itu sifatnya untuk investasi. Misalnya beli untuk investasi disimpan itu bebas pajak,” kata Setyo saat ditemui di kantornya, komplek ruko BSB Selasa (12/9/2023).
Setyo menambahkan, lain lagi apabila membeli emas sifatnya untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan lagi, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Dengan adanya peraturan baru tersebut, menurutnya bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas merupakan waktu yang tepat karena tidak ada pajak.
“Pas beli mungkin masih dicantumkan PPn 11 % emas, itu memang dikenakan tapi tidak dipungut, jadi tidak dibebankan,” jelasnya.
Setyo menyarankan, bagi masyarakat yang mau berinvestasi harus tahu terlebih dahulu apa yang mau diinvestasikan jangan sampai hanya ikut-ikutan saja terlebih saat ini marak adanya investasi bodong.
“Dalam kita berinvestasi poin pentingnya adalah kita mengetahui apa yang kita investasikan, bagaimana resikonya, bagaimana manfaat yang kita dapat, sebelum kita berinvestasi kita faham dulu apa yang diinvestasikan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, investasi emas memiliki resiko tidak terlalu tinggi dan paling aman dibanding investasi lain serta anti inflasi.