Jalan Umum Diportal Secara Sepihak Hingga Tak Bisa Diakses, Warga Karangrejo Bongkar Portal

Onix News, Balikpapan-Puluhan warga RT 79 dan RT 80 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Rabu siang (24/5/2023) beramai-ramai datang ke jalan yang di portal menggunakan kayu Ulin.

Warga datang ke lokasi untuk membuka portal jalan yang dipasang oleh salah satu ahli waris dari almarhum Pawiro yang telah menghibahkan tanah dengan panjang 103,50 meter dan lebar 4 meter untuk digunakan sebagai jalan umum.

Walaupun sudah ada negosiasi antara warga dengan salah satu ahli waris tersebut, namun belum membuahkan hasil.

Sempat terjadi sedikit adu mulut dan keributan antara warga dan salah satu ahli waris tersebut. Namun akhirnya wargapun bisa membongkar portal dan akses jalan bisa dilalui kendaraan lagi.

“Warga minta akses yang ada jalan untuk umum ini dibongkar, karena berdasarkan surat-surat yang dimiliki oleh warga berdasarkan surat keterangan dari 5 orang ahli waris. Dari 6 ahli waris, 5 orang sudah tandatangan kemudian menguasakan kepada warga,” kata Lurah Karang Rejo Lukman Hakim di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, bahwa 5 orang ahli waris tidak keberatan untuk mengiklaskan jalan tersebut untuk umum, karena hal itu sudah menjadi amanah orang tua mereka untuk menghibahkan tanahnya.

Sementara itu kuasa hukum warga, Alfian Nur Aszari menyampaikan bahwa salah satu ahli waris tersebut menggugat warga dan saat ini sudah beracara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Sementara upaya mediasi tidak tercapai, dan sekarang lanjut ke perkara,” kata Alfian.

Dirinya menjelaskan bahwa salah satu ahli waris yang menggugat tersebut tidak punya dasar hukum untuk memasang portal di jalan tersebut.

“Karena bahasanya tanah ini masih bahasa tanah warisan, sementara bukti yang saya dapat dari warga 5 ahli waris itu menyetujui untuk dipakai akses,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa warga berhak untuk membongkar portal, karena menurutnya salah satu ahli waris tersebut juga tidak berhak untuk memasang portal.

Alfian juga menegaskan, apabila dikemudian hari jalan kembali di portal, maka warga akan melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

“Laporkan polisi, karena ada dasar hukumnya,” pungkasnya.