Ingin Beli Pertalite Harus Daftar di MyPertamina, Pendaftaran Mulai 1 Juli 2022
Onix News, Balikpapan – Bagi pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur tata cara pembeliannya, yaitu dengan mewajibkan konsumen untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 ini.

Dalam hal ini, Pertamina masih akan memberikan waktu kepada masyarakat pengguna Pertalite untuk segera mendaftar ke website MyPertamina. Namun jika sampai tenggat waktu yang ditentukan konsumen belum juga mendaftar, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM Pertalite, dan nantinya diarahkan untuk membeli BBM jenis yang lain seperti Pertamax.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, proses registrasi dan pendataan akan dimulai pada 1 Juli 2022.
“Didata dulu, mau daftar pakai handphone atau pakai komputer juga bisa. Kita sambil uji coba, ketika mereka sudah registrasi, dan akan mengisi BBM Pertalite nanti operator SPBU akan melihat apakah kendaraan tersebut sudah terdata di MyPertamina,” papar Irto, seperti dilansir oleh CNBC Indonesia.

Irto mengatakan, pihaknya akan memberikan batas waktu pendaftaran kepada pembeli BBM penugasan dan subsidi itu. Hanya saja, dirinya belum bisa menginformasikan batas waktu tersebut sambil proses pelaksanaan pendaftaran di konsumen berjalan.
“Misalnya kalau satu bulan konsumen tersebut belum juga registrasi maka mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli Pertalite itu untuk mengisi Pertamax,” ungkap dia.
Di tingkat SPBU, pihak Pertamina juga masih menyiapkan sistem digitalisasi, di mana kendaraan-kendaraan yang sudah terdaftar dalam MyPertamina akan masuk ke dalam sistem. Kelak, pihak SPBU akan memakai Electronic Data Capture (EDC) untuk mengecek nomor kendaraan atau konsumen yang memakai sistem barcode.
“Setiap 15 menit sistem barcode berubah, dia tinggal scan, nanti keluar data nomor polisi dan data lainnya. Kalau belum daftar, maka nama mereka tidak keluar,” tandas Irto.
Sembari berjalan pelaksanaan pendaftaran pembelian Pertalite ini berjalan, Pertamina bersama dengan pemerintah masih mendiskusikan perihal kriteria kendaraan mewah yang tidak diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar Subsidi.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa ke depan setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di SPBU akan diintegrasikan dengan aplikasi My Pertamina. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar subsidi harus melakukan registrasi terlebih dulu pada sistem aplikasi yang sudah disiapkan.
Nantinya, aplikasi MyPertamina akan meniru sistem registrasi yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi yang selama ini sudah diterapkan dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19. Meski begitu, dia menyadari bahwa penerapan untuk penggunaan aplikasi ini masih menemui sejumlah tantangan yang cukup berat.