Hasil Koordinasi Polisi dan Dishub, Tronton Maut Laka Muara Rapak Tak Laik Jalan

Balikpapan-Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dishub terhadap kasus laka maut Muara Rapak.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan tronton yang bermuatan makanan tersebut terkait laik jalan atau tidak.

“Kita sudah koordinasi dengan Dishub, untuk KIR mati dari bulan April 2022 sampai saat ini belum ada perpanjangan,” kata Ropiyani Kamis (24/5/2023).

Selain itu menurutya muatan tronton tersebut juga melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Kategorinya melebihi muatan, kurang lebih ada 11,7 ton. Seharusnya kalau di KIR nya itu 26000 kg jadi 26 ton, pokoknya kelebihannya kemarin dihitung-hitung 11,7 ton,” jelasnya.

Selain itu pada saat pemeriksaan ternyata sopir tronton yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya memiliki Sim A.

“Memang dia tidak berkompetensi untuk mengendarai R10, jadi gak layak. Harusnya itu B2 umum,” jelas Ropiyani.