Hanya Sebatas Imbauan Keselamatan, Pengendara Motor Gunakan Sandal Jepit Tidak Disanksi
Onix News, Balikpapan – Menanggapi kegaduhan di jagad maya dan di masyarakat mengenai informasi larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara dengan sepeda motor, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim akhirnya buka suara dan memastikan tidak ada larangan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Sonny Irawan, melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Bangun Isworo, yang menjelaskan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya sebatas memberikan imbauan agar tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara.
“Saya konfirmasi, bahwa tidak ada larangan menggunakan sandal saat berkendara bagi pemotor. Kakorlantas hanya memberi imbauan agar lebih aman menggunakan sepatu,” ujar Bangun, Rabu (15/6/2022).
Bangun menilai imbauan itu lebih dimaksudkan agar para pengendara sepeda motor lebih mempertimbangkan unsur keselamatan dan keamanan. Hal itu merujuk fakta banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit memiliki potensi resiko fatality yang lebih parah pada bagian kaki.
“Dari beberapa kejadian, mereka yang menggunakan sepatu cenderung lebih safety. Jadi imbauannya memang lebih aman menggunakan sepatu,” tutur Bangun.
Dirinya menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada pemotor yang meggunakan sandal jepit saat Operasi Patuh Mahakam berlangsung. Dikarenakan, tidak ada aturan maupun telegram resmi dari Korlantas Polri atas larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
“Tidak ada itu sanksi, sebab belum ada telegram maupun arahan dari Korlantas. Yang jelas kami hanya akan memberi imbauan agar lebih aman menggunakan sepatu,” pungkas Bangun.