Hanya Ada Jalan Tanjakan Rapak, DPRD Kota Balikpapan Dorong Adanya Jalur Alternatif Bagi Kendaraan Logistik

Onix news, Balikpapan – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi diakui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan sudah jadi. Namun, penerapan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi itu belum bisa dimaksimalkan karena menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.
“Perda Penyelenggaraan Transportasi sudah lama jadi, sudah tahun lalu. Namun, untuk penerapan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi saat ini tengah menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan,” kata Andi Arif Agung.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait Perwali harus ada karena menyangkut aturan pelaksanaannya.

“Memang situasi kita ini, situasi yang dilema dengan kejadian yang terulang kembali yakni kasus kecelakaan di simpang Rapak,” tambah A3 sapaan akrabnya.

Salah satu pasalnya tentang ODOL (Over Demensi dan Over Loading) menurutnya, hal itu juga sudah diperjelas dalam Perda tersebut dan sudah diaplikasikan di Samsat Balikpapan.

“Sekarang kalau pengurusan uji kendaraan bermotor atau KIR dan segalanya, sudah diterapkan, seperti tinggi kendaraan tidak boleh tinggi dan lebar melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. Atau, kendaraan harus dikembalikan sesuai standarnya,” ungkapnya.

Namun begitu tak bisa dipungkiri bahwa kondisi geografis atau kontur tanah di Balikpapan yang berbukit-bukit berdampak pada akses jalan yang tidak banyak alternatifnya.

“Harus diakui tidak punya alternatif jalan kita sebenarnya. Yang memprihatinkan adalah hanya jalan itu saja yang bisa dilewati. Ini lagi yang kemudian menjadi kendala besar kita. Saat ini kalau mau masuk barang-barang kebutuhan masyarakat jalurnya lewat kilo (Jalan Soekarno Hatta, red) dan turunnya di simpang Rapak,” ucapnya.

A3 mengatakan situasi tersebut tak bisa terus dibiarkan dan harus dicarikan alternatif atau solusi yakni dengan membangun atau memperlebar ruas jalan baru, dalam rangka untuk mendukung jalur transportasi untuk distribusi bahan pokok masyarakat.

“Jika tidak, ini ke depannya akan terus menjadi persoalan. Walaupun dalam Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi itu sudah dimasukan jam edar dan wilayah edar untuk kendaraan-kendaraan yang besar. Harus ada solusi alternatif. Apa solusi alternatifnya, ya harus dibuka jalan alternatif yang kemudian bisa memenuhi standar transportasi untuk kebutuhan jalur logistik,” tutupnya.