Hanya 5 Persen Tilang Elektronik Yang Dibayar, Siap-siap STNK Diblokir

Onix News, Balikpapan – Sepanjang pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Balikpapan, ternyata baru 5 persen pelanggar yang membayar denda tilang elektronik tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Retno Ariani dalam sesi Onix News Live Interview di Onix Radio yang membahas seputar fenomena balap liar dan pelanggaran lalu lintas.

“Dari 100 persen yang kita layangkan, mungkin baru sekitar 5 persen saja yang direspon. Masih kecil banget,” ujar Retno kepada Onix News, Rabu (20/7/2022).

Dirinya juga mengingatkan bahwa ke depannya apabila tilang elektronik yang dilayangkan tersebut tidak kunjung dibayarkan, akan ada konsekuensi yang harus diterima pelanggar.

“Bila itu tidak dikonfirmasi ke kita, maka akan berdampak pada saat pembayaran pajak tahunan STNK. Nanti STNK akan diblokir dan akan ada denda yang dikenakan untuk membuka blokir tersebut,” tutur mantan Kapolsek KP3 Semayang ini.

Disinggung tentang masih banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising yang melebihi ambang batas yang diijinkan, Retno memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan.

“Karena itu ada pelanggarannya, ada di Pasal 285 UU Lalulintas disebutkan penggunaan knalpot bising atau wer-wer itu ada ancaman pidananya. Bisa satu bulan penjara atau denda sebesar Rp 250 ribu,” tegasnya.

Retno juga menegaskan, selain menilang kendaraan berknalpot bising, pihaknya juga mewajibkan pemilik kendaraan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar sebelum membawa kembali kendaraannya.