Hadapi IKN, Pemkot Balikpapan Sosialisasikan Dua Perda Secara Bertahap
Onix news, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui bagian hukum sekretariat daerah kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2023, di aula rumah jabatan wakil walikota, Senin (10/07/2023).
Hadir Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung yang menyampaikan penjelasan terkait Perda Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi, kemudian perda nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan perda nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kegiatan sosialisasi produk hukum ini sebagai tindak lanjut setelah disetujuinya dua perda pada beberapa waktu lalu. Sosialisasi perda ini bertujuan untuk memberi pemahaman masyarakat tentang produk hukum daerah yang baru ditetapkan.

Termasuk juga dalam sosialisasi membahas perwali nomor 29 tahun 2019 tentang pedoman pencegahan, penjaringan dan penanganan prevalensi balita pendek/ stunting.
Kabag Hukum Setdakot Balikpapan Elyzabeth L Toruan menuturkan pihaknya fokus pada tiga produk hukum ini karena keberadaannya saat ini begitu penting. Karena tidak terlepas dengan kehadiran IKN yang berdampak pada jumlah kendaraan di Kota Balikpapan.
“Jadi diatur dalam perda penyelenggaraan transportasi, begitu juga soal sampah, harapannya dari perda ini mampu mendorong masyarakat taat mengelola sampah dari sumber atau rumah. Seperti organik bisa dikelola dengan baik untuk jadi kompos,” ujar Elyzabeth saat diwawancarai di sela kegiatan sosialisasi.
Sementara perwali penanganan prevalensi balita pendek terbit menyusul adanya instruksi Presiden RI Joko Widodo. RT diminta ikut membantu menyampaikan kepada warga untuk memperhatikan anak-anak dan memberikan gizi yang baik.
Sosialisasi akan disampaikan kepada seluruh RT dan lurah dengan total 34 kelurahan. Nantinya sosialisasi digelar bertahap setiap kecamatan.
“Diharapkan para RT ini bisa jadi penyambung lidah pemerintah yang berkaitan dengan produk hukum tadi, supaya disampaikan ke masyarakat,” tambahnya.
Selanjutnya setiap perda akan dibuat turunan dalam bentuk peraturan walikota. Sebab perwali yang mengatur secara teknis.
“Pengawasan selanjutnya akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, kita bisa turun langsung, diharapkan masyarakat juga bisa meneruskan. Sehingga nantinya jika ada yang melanggar dengan alasan tidak tahu, itu bisa dibantah karena kami sudah sosialisasi terlebih dahulu. Jadi kita perlu persuasive juga,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyampaikan, saat ini pemerintah berorientasi pada perda prioritas dalam menunjang kesiapan Balikpapan sebagai kota Penyangga IKN.
Salah satunya perda penyelenggaraan transportasi yang menjadi perda krusial karena melihat dari situasi Balikpapan. Dimana tingkat kepadatan lalu lintas tentu dipengaruhi imigrasi yang sejalan dengan IKN.
“Situasi Balikpapan, daya tampung ruas jalan dan masuknya kendaraan bermotor ke Balikpapan deviasinya tinggi sekali, apalagi ditambah peningkatan jumlah penduduk yang signifikan. Rentang waktu 2024-2029 menjadi momentum imigrasi terbesar,” terangnya.
Momentum imigrasi ini tentunya akan berdampak pada peningkatan signifikan terhadap jumlah penduduk termasuk kendaraan yang beredar di Balikpapan, maupun perihal volume sampah.
“Perda ini dibuat pada tataran yang ideal supaya kita punya targetan bukan hanya implementasi penegakan hukum saja, tapi turunan dari itu. Pemkot harus mempersiapkan sarana prasarana dan fasilitas pendukung untuk menunjang perda,” ucapnya.