Gunakan Penyedot Elektrik dan Truk Modifikasi Mengetap Solar, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Onix News, Balikpapan-Sebanyak 1080 liter solar dan 3 unit truk berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltim dari 3 orang pelaku pengetap solar di Balikpapan.
Adapun lokasi pengetapan solar yaitu di SPBU KM 9 Balikpapan Utara pada Minggu (22/8/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo menyampaikan 3 truk tersebut telah dimodifikasi oleh pelaku inisial AA, HM dan AS yang mana didalam bak truk terdapat tandon dengan kapasitas 1000 liter.

“Isinya ada yang 480 dua tandon dan satu isinya 120 liter BBM solar subsidi,” jelas Yusuf saat pers rilis di Mapolda Kaltim.
Selain itu petugas menemukan di masing-masing truk ada pompa elektrik. Adapun modus operandi pelaku adalah mengisi BBM seperti biasa pada umumnya di SPBU.
“Truk sudah dimodifikasi, baknya diisi tangki penyimpanan. Dari tangki normalnya disedot ke tandon yang memang sudah ada dalam masing-masing bak truk,” imbuhnya.
Yusuf menambahkan, ketiga pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 3 bulan dengan cara berpindah-pindah lokasi pengisian solar.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 40 dan pasal 49 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah,” tegasnya.