Gunakan Mobil dan Pompa Modifikasi Tampung BBM Bersubsidi, Tersangka Beserta 500 Liter BB Diamankan Polisi

Balikpapan-Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus pengetap bahan bakar bersubsidi menggunakan mobil kijang yang sudah dimodifikasi.

Satu orang tersangka inisial RM (22) berhasil diringkus di jalan Mayjend Sutoyo depan Yovamart Gunung Malang pada (21/8/2023) sekitar pukul 20.00 Wita yang sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dari pemerintah.

Kanittipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil kijang warna biru, 22 jerigen dengan kapasitas 21 liter yang berisi Pertalite, selang dan pompa.


“Dengan total BB 500 liter BBM jenis Pertalite. Modus operandi menaruh BBM didalam R4 agar tidak diketahui pihak kepolisian, kemudian dijual kembali dengan keuntungannya,” kata Wirawan Rabu (4/10/2023).

Dirinya melanjutkan, untuk kronologis penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dan BB berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.

Adapun cara tersangka melakukan aksinya yaitu setelah mengisi BBM dari SPBU selanjutnya menyalakan pompa yang sudah terhubung antara jerigen dengan tangki mobil hingga seluruh jerigen terisi.

“Selanjutnya kendaraan beserta tersangka diamankan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Wirawan menambahkan, tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan di satu SPBU yang ada di Gunung Malang.

Dari hasil penyelidikan, menurutnya sejauh ini tidak ada petugas SPBU yang terlibat baik sekedar berkordinasi ataupun menerima fee dari tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman 5 tahun penjara.