Gerah Dengan Revisi RKUHP, Mahasiswa Fakultas Hukum Uniba Gruduk Kantor DPRD Balikpapan
Onix News, Balikpapan – Puluhan mahasiswa dari Universitas Balikpapan (Uniba) Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Balikpapan Kamis (4/8/2022) siang.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (LMFH Uniba) ini melakukan orasi secara bergantian.
Dalam tuntutannya, massa aksi menuntut peninjauan ulang atas revisi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipandang menjadi sumber polemik sejak 2019.
Para mahasiswa beranggapan, pasal-pasal yang bermasalah tersebut dapat mengancam kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, hingga pasal yang secara substansi masih terpengaruh peninggalan era kolonial. Seperti pada pasal 218 ayat 1 & 2, pasal 241 serta pasal 351 yang berisi tentang menjaga kehormatan terhadap lembaga negara, dimana memiliki indikasi kriminalisasi dan pengebirian demokrasi.
Kalau pasal-pasal tersebut tidak direvisi maka tidak menutup kemungkinan segala bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara terkait dapat disangkakan sebagai upaya menyerang martabat kehormatan institusi negara.

“Kita sebenarnya tidak menolak, tapi kita mempertanyakan pasal yang ada di dalamnya. Ada sekitar 14 pasal lebih tapi salah satunya tentang demokrasi terkait kebebasan berpendapat. Orang yang berpendapat itu bisa diancam pidana, sehingga yang orang tidak bisa berpendapat dengan bebas,” ujar Humas LMFH Uniba Nada Mulia Septiani, Kamis (4/8/2022).
Mereka mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan mengenyampingkan kepentingan rakyat.
“Kami meminta kepada DPRD Kota Balikpapan, untuk menyampaikan tuntutan kami hingga ke DPR RI selambat-lambatnya dalam waktu 7×24 jam disertai bukti yang disertakan,” sebut Nada.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, hadir menerima massa demonstran dan menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari mahasiswa. Mengingat revisi KHUP banyak mendapat respon negatif dari berbagai daerah.
Dirinya mengatakan siap menyampaikan aspirasi tersebut. “DPRD Balikpapan siap menindaklanjuti aspirasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Kami akan teruskan ke DPR RI dalam 7×24 jam,” ujar Simon.
Simon meminta aspirasi mahasiswa dalam bentuk tertulis. Agar bisa menjadi lampiran surat resmi suara rakyat di daerah. Karena secara umum proses revisi KUHP menjadi kewenangan DPR RI. Sementara pihak legislatif di daerah hanya menjadi penyambung aspirasi terhadap kritikan yang disuarakan.
“Ini sejatinya ranah di DPR RI. Tapi secara lembaga kami akan sampaikan ke pihak pusat. Mumpung ini belum disahkan. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan sebelum disahkan jadi revisi KHUP. Semoga aspirasi ini bisa didengar oleh mereka,” tandasnya.