Gasak Harta Benda Milik Majikan, Pasutri di Balikpapan Ditangkap Polisi

Onix News, Balikpapan – Sepasang suami istri di Balikpapan terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum, pasalnya JH (30) dan S (30) diduga bekerjasama dalam melakukan aksi tindak kriminal pencurian.

JH nekat menggasak sedikitnya 200 gram emas dan uang tunai senilai Rp 30 juta milik majikan tempat dirinya bekerja, yakni sebuah toko bangunan yang beralamat di kawasan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno menuturkan, JH melancarkan aksinya itu hanya sekali, yaitu pada 16 Juni 2022 lalu. Dalam aksinya, JH masuk ke rumah majikannya yang bersebelahan persis dengan toko bangunan tempatnya bekerja. JH secara sengaja menduplikat kunci untuk bisa mengakses rumah korban.

“Pelaku ini kerja di situ sudah sekitar lima tahun. Kemudian dia menggandakan kunci, lalu jam 7 malam dia masuk dan mengambil barang-barang di dalam. Nah kebetulan toko dan rumah pemiliknya itu jadi satu,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno dalam konferensi pers pada Selasa (26/7/2022) di Polresta Balikpapan

Tanpa melakukan perusakan, tersangka berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai.

“JH melakukan pencurian itu sekitar pukul 19.00 Wita ketika rumah dalam kondisi kosong. Korban sendiri sedang ada acara di luar,” terang Eko.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, JH kemudian pulang dan menyerahkan hasil curian tersebut kepada istrinya.

“Pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dengan total seluruhnya 200 gram serta uang Rp30 juta. Kemudian pelaku menyerahkannya kepada istrinya,” lanjut Eko.

Usai menerima hasil dari kejahatan suaminya, sang istri, S kemudian menggunakannya untuk membeli sejumlah perabotan rumah tangga dan membeli perhiasan. Selain itu, beberapa perhiasan emas yang dicuri juga digadaikan S untuk mendapatkan uang.

“Hasil penjualan dan penggadaian sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya,” beber Eko.

Aksi tersangka terbongkar oleh pemilik toko dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada JH yang sempat pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur, dan Sulawesi. Tersangka baru bisa ditangkap pada tanggal 21 Juli 2022.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.