Fasum Perumahan Penuhi Syarat, Pansus Aset DPRD Balikpapan Harap Pemkot Permudah Penyerahan

Onix news, Balikpapan – Ketua Pansus Aset DPRD Kota Balikpapan Haris menilai status aset menjadi salah satu kendala perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Hal ini menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan yang mendesak adanya kemudahan dari pemerintah setempat. Dengan status yang jelas tentunya akan mempermudah proses perbaikan dan pemeliharaan menggunakan anggaran daerah.

Harus menjelaskan, Pemkot Balikpapan melalui satuan kerja terkait wajib mempermudah pengembang dalam hal penyerahan fasum dan fasos yang ada di kawasan perumahan. Namun tetap dengan memperhatikan aturan yang berlaku, seperti kejelasan dalam site plan hingga status sertifikat lahannya.

“Kami memberikan streaching kepada OPD agar memudahkan semua pengembang yang mempunya itikad baik menyerahkan fasos dan fasumnya. Termasuk RTH dan sebagainya. Jangan dipersulit kalau itu memang bisa mudah,” ujarnya, Jumat (22/09/2023).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan ada 6 syarat yang harus terpenuhi.

Diantaranya yaitu berdasarkan asas kepentingan umum, fungsi sosial, manfaat, kepastian hukum, penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan. Pihak pengembang wajib memenuhi syarat itu sebelum menyerahkan ke pemerintah.

“Intinya pihak pengembang juga harus memenuhi syarat. Jangan main serahkan tapi lahan bermasalah. Kan itu menyulitkan pemerintah. Maka kami minta pengembang menyerahkannya dalam kondisi sudah sesuai syarat,” tambahnya.

Penyerahan asset memberi kepastian bagi fasum di kawasan perumahan karena masyarakat kerap menyampaikan berbagai keluhan kepada anggota DPRD, terutama saat kegiatan reses.

Ia berharap agar saat ada fasum atau fasos yang dikeluhkan warga, status fasum dan fasos jelas. Jangan sampai setelah ada pengecekan ternyata statusnya masih dalam penguasaan pihak pengembang.

“Yang jelas baik pemerintah maupun lembaga legislatif tidak dapat berbuat banyak, Selama fasum dan fasos belum ada serah terima. Itu masih jadi tanggung jawab pengembang,” tutupnya.