Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Rencana Memasok Barang Haram ke PPU
Onix News, Balikpapan – Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial IR (25) dan ES (26).

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tersangka IR dibekuk di kawasan Jalan Pattimura, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Sementara tersangka ES di diringkus di Jalan D.I Panjaitan, Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menyebut, usai IR ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas, dan berhasil diamankan 2 paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan bruto 41.72 gram, serta 1 iPhone warna silver.

“Dan tersangka menyerahkan dua paket sabu yang sebelumnya disimpan dalam kantong jaket yang tersangka pakai,” ujar Roganda, Selasa (14/6).
Kepada petugas, warga Muara Rapak tersebut mengaku hanya disuruh mengambilkan barang haram tersebut oleh tersangka ES melalui pesan pribadi.
Berbekal keterangan IR, team opsnal memburu dan berhasil menangkap ES di Jalan D.I Panjaitan, Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu dan 1 unit handphone warna biru.
“Dari interogasi yang dilakukan, menurut keterangan tersangka ES, sabu dibeli dengan cara mentransfer uang kepada seseorang beralias Alex seharga Rp 28 juta,” imbuh Roganda. Alex sendiri saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya barang haram tersebut untuk dipasarkan di PPU. Caranya, bila barang sudah diambil, diantar ke Penajam Pasir Utara dan diletakkan ke suatu tempat.
Roganda menambahkan, yang bersangkutan sudah dua kali melakukan pengambilan. Kali pertama, mendapat upah senilai jutaan rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 subsidair Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.