Dua Pemilik Ganja Diamankan BNNK, Satu Tersangka Bersembunyi di Plafon

Onix News, Balikpapan – BNNK Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I.

Narkotika tersebut berupa tanaman jenis ganja yang berhasil di ungkap di wilayah Balikpapan dengan mengamankan 2 orang tersangka.

Adapun kronologi penangkapan tersangka, Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menyampaikan pengungkapan berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNN.

“Dalam kesempatan tersebut didapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman dari kota Medan menuju Kota Balikpapan pada hari Minggu 5 Februari
2023,” kata Risnoto saat pres rilis di Kantor BNNK Kamis (9/2/2023).

Risnoto melanjutkan dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan untuk melakukan pengungkapan.

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Senin 6 Februari 2023 di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono petugas menangkap seseorang pria berinisial AW (37).

“Beserta 1 paket berukuran besar yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos dan didalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 gram brutto,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, AW mengaku bahwa paket yang diduga berisi ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH (44).

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH dan mendapati
yang bersangkutan berada disebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

“Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak kooperatif dan bersembunyi diatas plafon rumah, selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH,” tegasnya.

Petugas melakukan penggeledahan di kamar MH dan menemukan 2 batang tanaman yang diduga berupa ganja dan 9 plastik paket kecil siap jual yang juga diduga berisi ganja dengan berat 22,05 gram.

“Dari keterangan AW dan MH mereka mengaku bahwa paketan yang diduga berisi narkotika
golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Sementara MH mengakui bahwa, sudah beberapa bulan terakhir dirinya mencoba menanam pohon ganja tersebut,” bebernya.

Risnoto menambahkan bahwa para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mj)