DPRD Rapat Paripurna Mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan
Onix News, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, Selasa (28/6/2022).

Rapat Paripurna ini dilakukan terpisah bersama Wali Kota Balikpapan yang hadir melalui video conference didampingi oleh Pj Sekda, Muhaimin.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan nota penjelasan Wali Kota menjadi syarat mutlak yang disampaikan sebelum melakukan proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD tahun 2023.
Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2021 harus dilaporkan lebih dahulu pertanggungjawabannya,” kata Abdulloh.
Politisi Partai Golkar ini kemudian menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban Wali Kota Balikpapan tak mendapat masalah karena sudah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Oleh karena itu Abdulloh mengatakan, pihaknya tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait hal tersebut.
“Tidak ada permasalahan WTP, sudah diaudit BPK, terkecuali wajar dengan pengecualian. Pengecualiannya apa, barulah perlu kami buat pansus untuk tindaklanjutnya,” jelasnya.
Menurutnya, dikarenakan tidak ada perkara untuk ditindaklanjuti, maka selanjutnya cukup dengan membuat nota penjelasan saja ke DPRD.
Usai mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan.
“Setelah itu baru kita boleh melakukan pembahasan APBD berikutnya. Itu saja jadi syarat mutlak,” pungkasnya.