DPRD Gelar FGD dengan Pemkot Balikpapan, Bahas Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
Onix news, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemkot Balikpapan terkait Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (04/10/2023).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari dan dihadiri anggota DPRD Balikpapan, Bagian Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Camat dan Lurah Se Kota Balikpapan, serta dinas terkait lainnya.
“Melalui Forum Focus Group Discussion ini, saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya juga tak lupa saya sampaikan atas kerja keras, kerja sama, dan kerja cerdas serta sinergitas antara Badan Pembentukan Daerah DPRD Kota Balikpapan dan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, sehingga kita bisa menjalankan Focus Group Discussion ini, guna mendapatkan masukan dan saran dalam pembentukan peraturan daerah tentang pendaftaran tanah, sehingga dapat menciptakan peraturan daerah yang implementatif dan menyejahterakan masyarakat Kota Balikpapan,” ucap Subari dalam sambutannya.
Asisten 1 Tata Pemerintahan Zulkifli yang mewakili Wali Kota Balikpapan berharap dengan sinergi ini dapat memberikan masukan yang perspektif dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sesuai dengan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Acara dimulai dengan Diskusi dan Koordinasi yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung dan jajaran bersama Organisasi Perangkat Daerah berkoordinasi tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Kota. Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Sekretaris Jenderal ATR/BPN Himawan Arief Sugoto sebagai narasumber Focus Group Discussion Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah dilanjutkan sesi Tanya Jawab diskusi.
Diketahui Bapemperda DPRD Balikpapan telah melakukan rapat dengan Pemkot Balikpapan dan konsultasi Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia pada 21 September 2023 lalu.
“Dari hasil rapat tersebut camat Se Kota Balikpapan diminta untuk menginventarisir masalah terkait izin membuka tanah negara dan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang sering kami hadapi, sehingga dengan FGD ini bisa menghasilkan solusi,” ungkap Subari.
Ia menambahkan bahwa Balikpapan termasuk lambat dalam penyelesaian inventarisasi tanah dan lahan, sehingga diharapkan pertemuan ini menghasilkan solusi yang terbaik.