DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan Sepakati Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame

Onix news, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban wali Kota dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan pajak daerah dan retribusi daerah. Serta pemandangan umum wali Kota Balikpapan terhadap jawaban fraksi-fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang penyelenggaraan reklame.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari, acara digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Balikpapan dan dihadiri Wali Kota Rahmad Mas’ud, Selasa (27/06/2023).

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud memberikan tanggapan terhadap nota penjelasan rancangan perda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan reklame. Rahmad mewakili Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih atas perhatian DPRD Kota Balikpapan terhadap penyelenggaraan reklame, yang meliputi perencanaan, penataan, perizinan dan pengendalian reklame di Kota Balikpapan yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, sekaligus salah satu instrumen pembentuk wajah Kota Beriman.

“Raperda tentang penyelenggaraan reklame yang diusulkan oleh DPRD Kota Balikpapan merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi Pemkot Balikpapan, yaitu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan reklame di Balikpapan,” ujar Rahmad.

Sebagai beranda IKN Pemkot Balikpapan perlu melakukan penyesuaian kebijakan pembangunan daerah agar dapat merespon dampak yang ditimbulkan oleh pemindahan IKN. Dengan begitu, Rahmad melanjutkan, Balikpapan dapat mengoptimalkan manfaat dan mengantisipasi dampak dari pemindahan IKN.

Rancangan perda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan reklame merupakan rancangan perda yang akan menggantikan perda Kota Balikpapan nomor 8 tahun 2014 tentang izin reklame. Hal ini dengan pertimbangan bahwa perda nomor 8 tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia advertising yang ruang lingkup peraturannya terbatas pada izin reklame.

Dengan diundangkannya peraturan-peraturan terkait lainnya, seperti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan Gedung.

“Dapat dilihat dari kontribusi reklame terhadap pendapatan daerah, pemasukan pendapatan asli daerah dari pajak reklame pada tahun 2020 mencapai Rp 8,5 miliar. Pada tahun 2021 mencapai Rp 9,4 miliar dan terus meningkat mencapai Rp 9,7 miliar pada tahun 2022, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata mencapai 7,3 persen per tahun. Hal ini merupakan potensi bagi peningkatan PAD,” terangnya.

Ia melanjutkan, guna melengkapi ruang lingkup Raperda tentang penyelenggaraan reklame maka perlu ditambahkan beberapa ketentuan operasional penyelenggaraan reklame, terkait dengan pengaturan ruang dan estetika reklame serta sanksi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari menyampaikan raperda ini adalah untuk meningkatkan PAD dan retribusi daerah, pelaksanaan hasil kesepakatan nantinya akan di realisasikan semaksimal mungkin.

“Kita juga sepakat melarang iklan rokok di jalan demi generasi kita. Penyampaian fraksi-fraksi ada catatan-catatan seperti masalah banjir, kemudian PPDB masih banyak yang belum tertampung, ini jadi PR bersama persoalan anak didik kita,” tutupnya.