DPRD dan DPU Balikpapan Pertimbangkan Uang Muka Proyek DAS Ampal, Kontrak PT. Fahreza Duta Perkasa Masih Berlanjut
Onix news, Balikpapan – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin mengatakan pihaknya masih menganjurkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan untuk segera memutus kontrak PT. Fahreza Duta Perkasa sebagai pelaksana proyek DAS Ampal guna menghindari dampak kerusakan yang lebih besar, mengingat sejauh ini progress pekerjaan yang baru tercapai 21,42 persen.
“Sebenarnya kita pesimis bisa rampung, sekarang terbukti kita lihat di Jalan MT Haryono yang sudah di gali-gali tapi tidak kunjung dilakukan perbaikan. Padahal cuaca hujan hujan terus sehingga banyak ruko-ruko yang mengalami keretakan sebagai imbas dari galian itu. Excavator bahkan sampai masuk ke dalam parit,” terang Kamaruddin usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPU dan MK, Senin siang (10/04/2024).
Namun begitu, DPU Kota Balikpapan pada RDP tersebut menyampaikan bahwa pihak kontraktor meminta diberi kesempatan kembali untuk membenahi dan mengejar ketertinggalan dari target yang ditentukan, sehingga DPU meminta waktu seminggu untuk melakukan pertemuan dan mendesak pimpinan PT. Fahreza, karena pemutusan kontrak diakui bukan hal yang mudah.
“Jadi tadi PU meminta waktu selama seminggu dan kami masih memberikan kepercayaan kepada DPU untuk tugas tersebut. Pertimbangannya karena DPU telah melunasi sisa DP ke PT. Fahreza. Pelunasan itu untuk mengamankan prosedur agar uang muka yang diawal tidak menggantung sehingga menghindari kefatalan administrasi,” terangnya.
Ia melanjutkan, total DP yang sudah diserap oleh kontraktor saat ini sebesar 20 persen. Jika kedepannya terjadi pemutusan kontrak DPRD Kota Balikpapan menuntut harus ada langkah mitigasi dari DPU, mengingat progress proyek yang ada juga sangat berdampak pada kondisi lingkungan. Komisi III akan kembali melakukan koordinasi dengan DPU 2 minggu kedepan.
Kamaruddin menjelaskan kontrak proyek DAS Ampal yang ditangani PT. Fahreza Duta Perkasa tersisa 8 bulan proyek. Diketahui, PT. Fahreza Duta Perkasa telah menerima anggaran sebesar Rp 26,2 miliar dengan rincian Rp 17,7 miliar uang muka (DP) dan ditambah pencairan 5 persen dari total 20 persen nilai proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
“Sudah gak ada uang muka, yang ada uang progres, kalau di putus yang berlaku adalah jaminan pelaksana akan dicairkan, makanya kami minta harus ada rencana mitigasinya. Jadi kedepannya jika terjadi pemutusan kontrak itu apa saja dampaknya, akibat hukumnya apa, akibat keuangan negara apa dan lainnya. Harus ada langkah mitigasi mengenai dampak pemutusan kontrak,” bebernya.
Sementara terkait konsultasi ke KPK akan tetap dilaksanakan, dengan tujuan mencegah hal-hal yang menyangkut persoalan hukum di kemudian hari.