DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Mulai Bahas Rancangan KUA-PPAS Balikpapan 2024
Onix news, Balikpapan – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, sekaligus sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan, Arfiansyah menyampaikan pembahasan anggaran DPRD bersama Pemerintah Kota biasanya dilaksanakan mulai bulan Juli, hal ini sesuai dengan agenda kerja yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Tepatnya setelah Minggu kedua bulan Juli menjadi salah satu kalender penting karena terdapat agenda dimulainya pembahasan anggaran setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD. Paling lambat Minggu kedua bulan Juli untuk dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Agustus sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Arfi, Senin (31/07/2023).
Arfi menerangkan pada Jum’at (14/07/2023) dua minggu yang lalu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Balikpapan melalui Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
Pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2024 tersebut dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Balikpapan setelah memperoleh masukan dari Komisi terhadap program dan kegiatan yang ada dalam Rancangan PPAS
“Minggu lalu, tanggal 24 sampai dengan 26 Juli 2023 kita sudah melaksanakan pembahasan Rancangan KUA-PPAS antara Komisi dan Mitra perangkat daerah, kemudian di minggu ini tanggal 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023 diagendakan pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Kota Balikpapan yang tentunya menghadirkan perangkat daerah terkait pula,” lanjutnya.
Ia memastikan waktu pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2024 ini hingga adanya kesepakatan menjadi KUA-PPAS TA. 2024 tidak akan melebihi batas maksimal pada minggu kedua Agustus 2023.
“Tidak akan melebihi batas maksimal pada minggu kedua bulan Agustus 2023 jadi perangkat daerah dapat segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA 2024,” tutupnya.