DPRD Balikpapan Terima Keluhan Pekerja RDMP Jo, Perusahaan Tak Penuhi Hak Pekerja
Onix news, Balikpapan – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menerima keluhan dari sejumlah perusahaan yang merupakan sub-kontraktor RDMP JO Balikpapan, yang disampaikan oleh Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Budiono, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (11/04/2023).
Keluhan para pekerja tersebut berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal, jaminan keselamatan kerja, tidak dilaporkannya jumlah tenaga kerja yang aktif, pemberhentian pekerja secara sepihak dan pembayaran lembur kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.
“Dari 5 poin tadi ada tambahan, salah satunya juga permintaan untuk dihadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, juga untuk menghadirkan pimpinan perusahaan atau yang bisa memberikan keputusan,” sebut Budiono.
Namun ketidakhadiran pejabat tinggi perusahaan sebagaimana tuntutan pekerja, rapat akan dijadwalkan ulang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto menyampaikan, untuk mengetahui kuota pekerja lokal yang dilibatkan, pihaknya telah meminta data pekerja kepada perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi hak pekerjanya.
“Sudah sejak November 2022 kita minta secara resmi dari lembaga yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Balikpapan. Supaya, masyarakat Balikpapan juga mendapatkan porsi atau kesempatan yang sama dengan masyarakat dari luar daerah. Pimpinan perusahaan bisa dikenakan hukuman sebagaimana Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan,” jelas Doris.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 1 juta, namun hal tersebut menjadi wewenang pengawas provinsi sementara DPRD Balikpapan sebagai operator.
Doris melanjutkan, janji atas kuota 30 persen untuk pekerja lokal diketahui belum dipenuhi perusahaan sub-kontraktor dan membuat masyarakat sebagai putra daerah merasa tersingkirkan dari proyek yang berlokasi di “rumah sendiri”.
Ia menambahkan, terkait jaminan keselamatan pekerja, DPRD menekankan hak dasar pekerja harus dipenuhi, apalagi pekerjaan yang dijalani didominasi aspek keselamatan.
“Masalah BPJS Ketenagakerjaan juga, dari informasi awal ada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, padahal itu harusnya dipenuhi,” tandasnya.