DPRD Balikpapan Siapkan Revisi Perda Reklame, Dorong Penataan dan Pengelolaan Reklame yang Optimal
Onix news, Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang izin reklame. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggara reklame agar penyelenggaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, reklame tidak bisa lagi dipasang di sembarang tempat karena Perda reklame condong pada sisi kepenataan, aturan jenis-jenis reklame, konsep perizinan dan kawasan reklame. Sedangkan situasi kota kedepannya akan mengalami perkembangan yang begitu pesat di tambah dengan kegiatan pembangunan untuk percepatan pemindahan IKN Nusantara.
“Jadi kawasan untuk reklame itu kita harus siapkan, karena memang konsepnya jalan protokol itu penataan dan keindahan kota. Kita tidak ingin Kota Balikpapan berdiri reklame yang tidak tertata yang pada akhirnya mengganggu estetika kota,” terang Andi Arif Agung, Selasa (11/07/2023).
Ia melanjutkan, sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru maka kota minyak sebagai kota industri, jasa dan pariwisata perlu melakukan penataan secara serius. Pemerintah bersama Dewan berkomitmen menghadirkan kondusifitas ekonomi bagi warga dan investor.
“DPRD Kota Balikpapan berinisiatif merevisi pajak reklame dalam upaya meningkatkan PAD. Mengingat pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi tinggi. Bahkan pertumbuhannya cukup cepat di Kota Balikpapan, baik berupa spanduk, baliho maupun media lainnya,” bebernya.
Termasuk masalah Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) sehingga yang berhubungan dengan rokok itu ada kawasan tertentu, berdirinya reklame mau tidak mau harus di Fasum yang berada di median jalan.
“Begitu juga jika reklame dipasang di fasum tidak boleh. Nah yang jadi kendalanya teman-teman pengusaha Billboard ini adalah masalah kepemilikan lahannya siapa, karena dia pasti akan mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang kita syaratkan lahannya jelas punya siapa. Inilah yang menjadi identifikasi persoalan reklame, salah satunya itu,” lanjut Andi.
Perlu kajian secara mendalam dan komprehensif menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk mempertimbangkan kondisi permasalahan di Balikpapan.
“Sebenarnya tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat, cuma yang menjadi persoalan saat ini adalah ada beberapa mekanisme yang harus diikuti, diantaranya menyangkut konstruksi yang akan dipergunakan itu seperti apa,” tutupnya.