DPRD Balikpapan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pegawai Maksimal H-7 Lebaran

Onix news, Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kasmah mengingatkan agar perusahaan di Kota Balikpapan dapat memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga kerja secara tepat waktu.

Hal tersebut sesuai dengan penyampaian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, bahwa THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Idul Fitri dan dibayar penuh. Hal ini lantaran kondisi ekonomi yang semakin membaik seiring peralihan pandemic Covid-19 menjadi endemic.

“Saya harap perusahaan memiliki pengertian, agar bisa memberikan THR kepada karyawan maksimal H-7. Karena THR itu hanya diterima karyawan setahun sekali dan digunakan untuk kebutuhan Lebaran dan itu harus langsung dilunasi tidak boleh mencicil,” kata Kasmah.

Kasmah melanjutkan, jika perusahaan tidak memberikan THR akan ada sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. Bagi masyarakat pekerja yang hak nya belum ditunaikan perusahaan dapat melakukan laporan agar diketahui dan dapat ditindaklanjuti.

“Seperti biasanya, Pemkot melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR. Nah, jadi yang gak mendapatkan atau ada yang gak sesuai aturan, bisa langsung lapor,” tutupnya.