DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Internal, Mengerucut Bahas Wakil Wali Kota

Onix news, Balikpapan – Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penutupan masa sidang I tahun 2023 dan membuka masa sidang II tahun 2023di ruang rapat lantai 2 Gedung DPR Balikpapan, Jalan MT Haryono, Selasa (02/05/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari. Ia mengatakan ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat salah satunya mengenai Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Ada beberapa poin yang penting di pembukaan masa sidang II itu. Pertama terkait calon wakil wali (Wawali) Balikpapan. Kedua agenda Bimbingan Teknis (Bimtek). Ketiga pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), baik anggaran murni maupun perubahan,” kata Subari saat diwawancarai usai rapat.

Ia melanjutkan bahwa dalam pembahasan tersebut mengerucut pada persoalan calon wakil wali kota, menurutnya kini tinggal menunggu kesepakatan dari semua partai serta regulasinya.

“Saat ini ada satu partai yang sampai sekarang belum mengajukan kesepakatan. Tapi ini kami hormati. Hal itu bukan masalah. Silahkan cari sendiri, tidak nyaman jika saya sebutkan,” kata Subari saat ditanya terkait partai yang belum mengajukan kesepakatan tersebut.

Subari berharap penentuan calon wawali bisa diselesaikan dalam masa sidang II, dan partai yang menjadi pengusung berhak untuk mengajukan nama. Ia menyebut saat ini sudah ada dua nama yang diajukan, namun dirinya enggan menyebutkan saat dikonfirmasi awak media

Selain membahas hal diatas, rapat tersebut juga membahas terkait rencana agenda paripurna istimewa dalam watu dekat, salah satunya untuk membahas Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun begitu Subari menambahkan bahwa ia masih menunggu SK Gubernur.

“Saat ini kita menunggu, cuma sudah dijadwalkan di Senin dan Kamis, nah ketika SK itu turun kita tinggal menjadwalkan seperti apa nanti terkait PAW itu,” tambahnya.

Ia menjelaskan Rapat Paripurna dihari tersebut untuk membintangi penjadwalan Rapat Paripurna Biasa dan Istimewa.

“Kalau ada anggota DPRD dari partai manapun yang pindah partai atau sebagainya, itu harus mengundurkan diri maka itu kita menunggu SK Gubernur. Rapat Paripurna Istimewa itu nanti itu ada dua, yaitu pada 17 Agustus dan PAW,” tutupnya.