DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda dan Pansus Pengawasan Aset
Onix news, Balikpapan – Ketua DPRD Balikpapan Abdullh didampingi Wakil Ketua DPRD II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua DPRD III Subari dan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, memimpin jalannya Rapat Paripurna ke 16 Masa Sidang II Tahun 2023 di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Balikpapan, Senin (28/08/2023).
Dalam rapat tersebut dibahas agenda Pemandangan Umum Walikota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dilanjutkan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Jawaban Wali Kota atas Rancangan Perturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Penandatangan Berita Acara TK II.
Kemudian Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan. Yaitu pansus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan serta Lanjutan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan pansus Piutang Pajak Daerah.
Abdulloh menjelaskan bahwa dalam nota penjelasan, disampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah kota Balikpapan, tentang penyelengaraan pembangunan ketahanan keluarga, memiliki dua Landasan, sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual. Diantaranya untuk mewujudkan kota Balikpapan agar mampu meminimalisasi persoalan ketertiban umum, meminimalisasi konflik sosial, dan meminimalisasi kasus kekerasan, khususnya Terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.
“Dari landasan tersebut merupakan satu kesatuan, untuk mewujudkan kondisi lingkungan Kota Balikpapan, yang tertib dan aman, serta pembangunan manusia yang mencakup berbagai dimensi, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan. Berbasis ketahanan keluarga sebagai fondasi, bagi pencegahan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual,” terangnya saat diwawancarai usai rapat.
Abdulloh melanjutkan, terkait Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (b3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) cukup tinggi, yang berdampak pada masyarakat, makhluk hidup lain, dan lingkungan.
“Terbukti pada data yang dimiliki dinas lingkungan hidup Balikpapan, pada Tahun 2021. Jumlah perusahaan yang sudah mengelola b3 sebanyak 12 perusahaan, yang 11 perusahaan di antaranya bergerak pada sektor Pertambangan, energi dan migas, dan perusahaan bergerak pada sektor penyedia air bersih. Agar b3 dan limbah b3 tersebut dapat terkelola dengan baik dan optimal, maka perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan b3 dan limbah b3 untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” beber Abdulloh.
Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengucapkan terima kasih, atas inisiasi DPRD Balikpapan yang mengusulkan rancangan peraturan daerah ini.
Diharapkan dengan adanya raperda ini, akan menjadi Instrumen yang sangat penting untuk menjawab pengaruh Globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, Ekonomi, budaya serta teknologi informasi.
Selain itu juga, Raperda ini memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk lebih aware terhadap perkembangan dalam era Globalisasi yang sangat cepat, yang dapat berdampak kepada perubahan dan pergeseran tatanan ketahanan keluarga.
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk di Kota Balikpapan, yang dapat terdampak dari pembangunan, serta adanya penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara. Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan apresiasi dan menyambut baik adanya Raperda, tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Hal ini sejalan dengan visi Kota Balikpapan yaitu terwujudnya Balikpapan Sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern, dan Sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman,” tutupnya.