DPMPTSP Luncurkan Aplikasi Spontan, Permudah Perijinan Secara Online

Balikpapan-Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Tjokro Balikpapan, Selasa (22/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut DPMPTSP meluncurkan aplikasi Spontan atau sistem pendaftaran online tanpa antrian yang diselenggarakan bagi pengguna pelayanan publik.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmy menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kota Balikpapan sebagai smart city.

Sehingga dengan tujuan tersebut dibutuhkan sebuah sistem yang memudahkan serta menyederhanakan penerbitan perizinan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan, serta saran dan masukan dari masyarakat agar dievaluasi dalam menyederhanakan pelayanan serta dalam perubahan kebijakan di kota Balikpapan khusus di mal pelayanan publik digital yang seluruh pelayanan akan beralih ke sistem online.

“Dengan aplikasi ini pembuatan izin praktek dokter paling cepat 5 hari kerja, dari biasanya itu bisa sampai dua minggu,” kata Helmi di lokasi.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini ada sekitar 100 orang yang berasal dari Pemerintah Kota, Polresta, asosiasi dan para pelaku usaha di Kota Balikpapan.

Helmi melanjutkan, aplikasi spontan ini akan menjadi aplikasi semua perizinan yang tidak ada di layanan yang sudah berbasis online, seperti OSS dan SIMbG.

Adapun salah satu pelayanan yang sudah ada saat ini adalah surat izin praktek dokter, yang saat ini sudah berjalan, namun menurutnya masih memerlukan penyempurnaan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat.