DPMPTSP Balikpapan Tegaskan Penjualan Minuman Beralkohol Harus Sesuai Perda
Onix news, Balikpapan – Menanggapi masalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2000 tentang larangan minuman beralkohol di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan minuman beralkohol harus diperjualbelikan di bawah naungan hotel.
“Pemahaman terkait izin Minuman Keras (Miras) itu pertama di jual di hotel, kedua ada izin menjual Miras tapi tidak untuk minum di tempat. Kalau dia minum di tempat, ada izinnya lagi. Jadi izinnya itu berlapis-lapis,” terang Helmi.
Karena itu, jika dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang menemukan tempat penjualan Miras maka dilakukan terlebih dulu izinnya sudah sampai mana.
“Misalnya seperti Hotel Sagita di Gunung Malang, yang sekarang lagi proses ngurus izin menjual minum beralkoholnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan izin harus lengkap dengan Golongan A, B, dan C, mengingat Perda Balikpapan mengatur minuman beralkohol, tempat yang legal menjual minuman beralkohol hingga izin minum di tempat, sehingga tidak bisa dijual jika di toko kelontongan.
“Hal itu menyebabkan banyak THM atau sejenisnya tidak memiliki izin berjualan minuman beralkohol dikarenakan pajaknya jauh lebih mahal. Contoh di Bali, pada toko modern/gerai mart menjual Miras karena dia memiliki izin bebas berjualan. Kalau kita nggak boleh karena sudah di atur dalam Perda Balikpapan, harus hotel makanya pajaknya jadi mahal,” bebernya.
Ia menegaskan Kota Balikpapan memiliki izin Golongan C yang berarti izinnya berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Golongan C itu minuman Miras kelas berat dengan kadar 20-55 persen alkohol itu yang kita atur,” tutupnya.