DLH Balikpapan Tutup Puluhan TPS di Jalan Protokol, Pengembang Perumahan Diimbau Sediakan Kontainer Mandiri

Onix news, Balikpapan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan ada 30 tempat pembuangan sampah (TPS), termasuk TPS liar yang jadi tempat pembuangan sampah masyarakat yang ditutup kemudian diubah peruntukannya menjadi taman, dan dibuat larangan membuang sampah di lokasi tadi. Pembongkaran telah dilakukan sejak awal Juli 2023.

“Puluhan TPS yang ditutup berada di beberapa jalan protokol atau jalur merah, seperti Jalan Jenderal Sudirman, MT Haryono, serta jalan Mulawarman,” terang Sudirman Djayaleksana saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.

Masyarakat dihimbau agar mencari lokasi TPS alternatif di sekitar area yang ditutup tadi. Beberapa TPS di Jalan MT Haryono yang ditutup diantaranya TPS Simpang Agung Tunggal depan KFC, dengan pemindahan TPS alternatif lokasi pembuangan ke TPS bak kontainer Jalan Agung Tunggal.

Selain itu TPS di dekat futsal Global juga ditutup, karena diketahui banyak sampah yang berasal dari komplek perumahan sekitar. Pihak DLH telah berkoordinasi dengan pihak RT dan kelurahan hingga akhirnya perumahan mengelola sampah sendiri. Termasuk penutupan TPS liar di depan Restoran Laziz, jadi alternatif lokasi pembuangan ke TPS di belakang kolam renang Mulawarman atau dekat hotel Zurich.

“Juga penutupan TPS depan Telkom, lokasi alternatif ke TPS Jalan Penegak atau Jalan Agung Tunggal dalam, keduanya di Kelurahan Damai Baru. Tentunya penutupan lokasi TPS sesuai dengan komitmen dan program prioritas Wali Kota Balikpapan di bidang kebersihan lingkungan, jadi jalan-jalan protokol bersih dari sampah pada siang hari,” jelasnya.

Termasuk mengimbau pengembang untuk mengadakan kontainer secara mandiri bagi warga yang bermukim di perumahan tersebut. Misalnya seperti yang sudah dilakukan Sepinggan Pratama atau Balikpapan Regency yang sampahnya dikelola oleh pihak ketiga.

“TPS yang berada di protokol ini memang perlu ditiadakan untuk mempercantik kota. Sehingga tidak ada sampah berserakan di jalan protokol. TPS yang selama ini salah keberadaannya di jalan utama mulai dihapus. Warga Kota Minyak jangan malas berjalan dan asal membuang sampah. Kita harus berubah, maka TPS dibongkar. Masyarakat silahkan cari kontainer terdekat,” katanya.

Untuk diketahui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pasal 9 bahwa warga wajib membuang sampah di TPS dan waktu pembuangannya jam 18.00-06.00 WITA.