Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 40,2 Gram Atas Dasar Labfor BPOM
Balikpapan-Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim Selasa (18/4/2023).

Barang bukti sabu seberat 49,34 gram brutto tersebut merupakan milik dari tersangka AZ dan US yang diamankan di jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur pada Selasa 4 April 2023 yang lalu.
“Ditangkap di dekat masjid besar Al Mukmin. Ada beberapa barang bukti yang telah kita sita, ada energen warna kuning yang dipakai waktu didalam, ada bungkus klip bening berisi narkotika,” kata Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Rakib.

Lebih lanjut Rakib menjelaskan dari barang bukti yang ada, 5 gram disisihkan untuk persidangan.
“Direktorat akan memusnahkan seberat 40,2 gram. Ada 5 gram telah kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Rakib menambahkan, pihaknya memusnahkan sabu tersebut atas dasar hasil pemeriksaan terhadap sampel barang bukti yang dikirim penyidik ke labfor BPOM Samarinda dengan hasil bahwa barang tersebut merupakan sabu.
Selanjutnya, BB tersebut dimusnahkan dengan cara di masukkan kedalam toples yang berisi air kemudian dihancurkan dengan cara diblender.
Setelah dipastikan benar-benar hancur sabu tersebut dibuang ke kloset yang berada disamping ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. (mj)