Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Dua Kilogram Barang Bukti Sabu
Onix News, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika hasil pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kaltim, Kamis (2/6).
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka MR, lantaran tersangka masih berusia 17 tahun, atau di bawah umur.

Usai melakukan ekspos pengungkapan kasus pada 27 Mei lalu, polisi langsung melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dalam 2 paket besar yang dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim dipimpin Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Nur Khotib.
Barang bukti sabu premium senilai 4 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.
“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” kata Khotib.
Langkah pemusnahan yang juga disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Balikpapan ini untuk mengejar proses tahap dua untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya masuk masa persidangan di pengadilan.
Sesuai undang–undang, tersangka di bawah umur hanya boleh dilakukan penahanan selama 14 hari kerja.
Dalam kesempatan itu juga, Khotib mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba.